Senin, 27 April 2015

Analisis Web Content



Nah disini saya akan menganalisis dan membahas sedikit tentang web yang biasa saya kunjungi dan juga sudah tidak awam lagi didalam masyarakat yaitu jejaring sosial Facebook.


Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial yang diluncurkan pada bulan Februari 2004, dimiliki dan dioperasikan oleh Facebook, Inc. Pada September 2012, Facebook memiliki lebih dari satu miliar pengguna aktif, lebih dari separuhnya menggunakan telepon genggam. Pengguna harus mendaftar sebelum dapat menggunakan situs ini. Setelah itu, pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman, dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna dengan ketertarikan yang sama, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah atau perguruan tinggi, atau ciri khas lainnya, dan mengelompokkan teman-teman mereka ke dalam daftar seperti "Rekan Kerja" atau "Teman Dekat".
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa Universitas Harvard, Eduardo Saverin, Andrew McCollum, Dustin Moskovitz dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun. Meski begitu, menurut survei Consumer Reports bulan Mei 2011, ada 7,5 juta anak di bawah usia 13 tahun yang memiliki akun Facebook dan 5 juta lainnya di bawah 10 tahun, sehingga melanggar persyaratan layanan situs ini. 


Beberapa Fitur-fitur yang ada didalam Facebook

Chat
Fitur yang memungkinkan kita untuk berbicara lewat pesan secara online dengan orang-orang atau teman yang sedang online didalam facebook.

Messages and Inbox
Fitur yang digunakan untuk mengirim pesan kepada teman atau orang lain yang ada didalam facebook. Saat ini message yang ada di facebook sudah bisa digunakan untuk mengirim file-file seperti gambar ataupun word.
Wall 
Atau yang biasanya disebut beranda. Dinding adalah ruang di setiap halaman profil pengguna yang memungkinkan teman-teman mengirimkan pesan ke pengguna agar dibaca sekaligus menampilkan waktu dan tanggal pesan ditulis. Fitur ini meungkinkan kita untuk mengupdate informasi terbaru apa saja yang ada di facebook misalnya seperti update status dari orang-orang atau beberapa event dari fanspage yang sudah kita like.

Notifications  
Fitur yang memungkinkan kita untuk melihat notifikasi apa saja yang ada di dalam facebook kita, misalnya seperti notifikasi ulang tahun teman, tag nama dari kiriman foto ataupun komentar, dan notifikasi tentang pertemanan.
 
Poke    
Fitur colek ditujukan sebagai "dorongan" untuk menarik perhatian pengguna lain. Tapi saat ini fitur ini sudah dihilangkan dari facebook.

Bahasa yang digunakan didalam Facebook
Bahasa yang digunakan disini sama dengan jejaring sosial yang lainnya, tidak terlalu kaku dan lumayan mudah dimengerti oleh setiap orang. Fitur bahsa didalam facebook juga memiliki beberapa pilihan bahasa seperti bahasa indonesia, bahasa inggris, bahasa jepang, dll, bahkan bahasa jawa pun ada didalam pilihannya.

Kelebihan dan kekurangan facebook

Kelebihan :
1.      Penggunaan facebook sangatlah mudah dibanding dengan yang lainnya. Tinggal klik dan selesai.
2.      Facebook merupakan situs jejaring sosial terbesar saat ini, sehingga pemakainya banyak.
3.      Upload gambar sangatlah mudah.
4.      Pemakaiannya gratis dan tanpa batasan.
5.      Dapat digunakan untuk iklan.
6.   Facebook dapat digunakan untuk tempat bisnis, terlebih untuk sales yang akan mempromosikan produknya.
7.     Facebook dapat diakses dimanapun, kapanpun, dan dalam keadaan apapun.

Kekurangan :
1.    Facebook sangat terkenal sehingga banyak orang yang melakukan plagiat (nama samaran) biasanya mirip selebritis, jadi tidak tahu mana yang asli mana yang palsu.
2.    Facebook menjadi ajang penjualan diri. Maksudnya banyak pekerja seks komersial yang menawarkan dirinya melalui facebook.
3.   Lebih dari 60% pelajar di Indonesia adalah pengguna facebook dan 75% per harinya mereka akan membuka situs ini, sehingga mengganggu kegiatan belajar mereka.
4.    Facebook acap kali menjadi tempat kasus, diantaranya melakukan pelecehan melaui status, menghina lewat comment, dll.

     sumber dan referensi :

Institusi Pengelola Web dan Aspek Hukum dan Etika dalam Internet

Macam-macam Institusi Pengelola Web baik yang ada di dunia ataupun di Indonesia

Institusi Pengelola Web di Dunia

1.       Advanced Research Project Agency Network (ARPANET)


Adalah jaringan komputer yang dibuat oleh ARPA (Advanced Research Project Agency) dari Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969. ARPANET difungsikan sebagai sarana percobaan teknologi jaringan komputer terbaru pada zamannya, seperti teknologi packet switching dan menjadi permulaan berdirinya Internet yang ada sekarang. Network Control Protocol (NCP) merupakan protokol jaringan standar pertama pada ARPANET. NCP disempurnakan dan diluncurkan pada Desember 1990 oleh Network Working Group (NWG), dipimpin sekaligus juga penemunya yaitu Steve Crocker .

2.      World Wide Web Consortium (W3C)


Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza. W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org

3.      Internet Engineering Task Force (IETF)

Merupakan badan yang bertanggungj
awab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.

4.      Internet Architecture Board (IAB)


IAB bertanggung jawab dalam  mendefiniskan backbone internet.

5.      Internet Society (ISOC)


Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.

6.      The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).


Kelompok ini bertanggung jawab terhadap alokasi alamat IP  dan nama domain.

7.      ICANN


singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).



Institusi Pengelola Web di Indonesia


1.       APJII dan PANDI 


      Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).


      Aspek Hukum dan Etika dalam Internet



Dinegara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.

Untuk dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat (3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh [Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan pasal-pasal yang ada.


Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):


    o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
    o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
    o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
    o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
    o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
    o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
    o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
    o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))


Prinsip dan serangan 
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:

1. Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

2. Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Contoh kasus


Peretas situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22),  Dia bekerja sendiri, Wildan mengaku telah berhasil menghack lebih dari 5.000 situs di Indonesia. Kasus Wildan memang masih bergulir. Tapi pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kemanusiaan. Wildan yang diamankan dari sebuah warnet di Jember pada Jumat (25/1) selama ini juga diperlakukan dengan baik di tahanan Bareskrim. Bahkan Polri juga berencana melakukan pembinaan pada Wildan. Rencana itu masih digodok. Kabarnya Wildan akan disekolahkan.

sumber dan referensi :